Prosedur perpanjangan masa studi :
- Mahasiswa mengajukan permohonan masa studi yang ditujukan ke Dekan.
- Surat permohonan masa studi ditandatangani oleh Ketua Jurusan.
- Surat Permohonan yang telah ditandatangani oleh Ketua Jurusan dikirimkan ke Dekan.
- Dekan mendisposisikan ke Subbag Akademik untuk membuatkan surat Permohonan Perpanjangan Masa Studi yang akan dikirimkan ke Rektor Universitas Brawijaya.
- Subbag Akademik membuat Permohonan Perpanjangan Masa Studi yang ditandatangani Dekan dan ditujukan ke Rektor.
- Subbag Akademik menunggu jawaban dari rektorat.
- Form Surat Permohonan perpanjangan masa Studi klik disini.